A

A
Breaking News
recent

Remaja Penipu Ala Dimas Kanjeng di Pasaman Divonis 16 Bulan

Nola Yolanda (18), remaja yang ditangkap karena terlibat kasus penipuan yang mirip dengan Dimas Kanjeng pada bulan Mei lalu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping 16 bulan penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 24 bulan.
Dijelaskan JPU Therry, dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa dalam kasus ini melanggar pidana pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Kasus penipuan dengan modus ilmu gaib oleh terdakwa Nola Yolanda ini terjadi pada bulan Mei lalu. "Hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya," jelas Therry.
Kasus penipuan mirip kanjeng dimas yang menjerat terdakwa Nola Yolanda ini memang sempat viral di kalangan masyarakat Pasaman. Vonis 16 bulan ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU dari Kejari Lubuk Sikaping dengan pidana penjara selama 24 bulan. "Atas putusan itu terdakwa menerimanya. Begitu juga kami para JPU," katanya usai sidang.
Dalam melakukan aksinya menipu Lidia Wati (21), terdakwa mengaku memiliki kekuatan gaib. Bahkan, ilmu yang dimiliki oleh terdakwa ini mampu mengeluarkan harta karun berupa dua keris dan 8 ton emas batangan yang terkubur di bawah salah satu rumah keluarga korban Lidia di Kecamatan Bonjol.
Untuk mengeluarkannya, terdakwa Nola meminta persyaratan uang kepada korban. Uang itu bakal disumbangkan ke masjid atau musala. "Alasannya, kalau tidak pakai uang persyaratan yang dizakatkan, terdakwa bisa kehilangan nyawanya saat berinteraksi dengan dunia gaib. Termakan rayuan, korban pun menyanggupinya," jelas Therry.
Untuk gelombang pertama, korban memberikan uang senilai Rp3,5 juta kepada terdakwa sesuai permintaan. Kemudian, ditambah Rp4,8 juta hingga akhirnya tak terasa, uang yang diberikan kepada terdakwa sudah mencapai Rp200 juta, baik itu dalam bentuk tunai, transfer maupun dalam bentuk benda seperti, dua unit sepeda motor merk Yamaha Bison
Akan tetapi, emas yang dijanjikan terdakwa tak kunjung muncul sesuai perkataannya, hingga akhirnya korbanpun melapor ke Polsek Bonjol. "Setelah ditelusuri, ternyata uang yang diberikan korban tersebut hanya segelintir yang dizakatkan, selebihnya dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti beli baju, lemari, makanan hingga perabotan rumah," tegas Therry.
Usai sidang, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sepeda motor, lemari dan lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh terdakwa dikembalikan kepada korban. "Barang bukti milik korban yang dikuasai terdakwa dikembalikan kepada korban," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.